JAMBERITA.COM-Joe Fandy Yoesman alias Asiang, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk menjalani sidang dakwaan perdana.
Saat tiba di lokasi, wartawan langsung mengambil gambar dan video. Ini membuatnya berang. "Apa apaan ini lagi,"kata Asiang saat turun dari mobil tahanan," Kamis (3/10/2019).
Untuk diketahui Asiang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi.
Menurut jadwal, sidang yang akan dipimpin hakim ketua Viktor Togi Rumahorbo dengan anggota Viktor Togi Rumahorbo, Sri Tuti Wulansari dan Adly itu digelar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, Asiang dibawa ke Jambi pada Kamis pekan lalu.
Seperti tahanan KPK lainnya, Asiang tiba di Jambi mengenakan rompi orange. Dia langsung dilimpahkan jaksa KPK ke pihak pengadilan.
Menjelang sidang, Asiang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II A Jambi. Seperti diketahui, Asiang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 pada 28 Desember 2018 lalu. Bersama Asiang, ketika itu KPK juga menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi sebagai tersangka.
Adapun 12 anggota dewan yang jadi tersangka itu, yakni Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua, Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua, Sufardi Nurzain (SNZ) Ketua Fraksi Golkar, Cekman (C) ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH), ketua Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution (PN) Ketua Fraksi PPP. Berikutnya, Muhammadiyah (M) ketua Fraksi Gerindra, Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III, Elhelwi (E) anggota Fraksi PDIP, Gusrizal (G) anggota Fraksi Golkar, dan Effendi Hatta (EH) anggota Fraksi Demokrat.
Asiang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, 12 anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta uang "ketok palu" juga menagih kesiapan uang ketok palu.
Para pimpinan DPRD Jambi juga diduga melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
"Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta (sm)
Jadi Tersangka KPK, Rizal Djalil Siap Buka Bukaan Bahkan Singgung Dua Dinasti di Jambi
Asiang Segera Disidang, Ini Susunan Hakim yang Ditunjuk Pengadilan Negeri Jambi
KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Kasus Proyek Air Minum
Asiang Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Tiba di Jambi dan Segera Disidang
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



