JAMBERITA.COM - Tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tersangka Joe Fandi Yoesman alias Asiang tiba di Jambi Rabu (25/9/2019).
Asiang yang kasusnya sudah dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada pukul 13.45 Wib.
Jaksa KPK, Iskandar, mengatakan pihaknya melimpahkan tersangka Asiang untuk mempermudah proses persidangan dan pengungkapan kasus RAPBD 2018 itu. "Ya, hari ini satu. Nantinya akan disidangkan di Jambi," ujarnya.
BACA: Asiang Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Tiba di Jambi dan Segera Disidang
Selama proses persidangan berlangsung, Asiang akan ditahan di Lapas klas IIA Jambi. "Karena sidang disini, ya, (Lapas) disini dititipkannya," sebutnya.
Untuk diketahui Asiang merupakan salah satu tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi tahun 2018. Selain Asiang, 12 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ikut terjerat dan menjadi tersangka.
Sementara sejumlah mantan anggota dewan lainnya seperi Effendi Hatta, Gusrizal, Supardi Nurzain, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Elhelwi yang sudah ditahan belum dilimpahkan. "Sabar saja, nanti kan dilimpah juga," tandas Iskandar.(*/sm)
Asiang Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Tiba di Jambi dan Segera Disidang
Dua Pengendara Motor di Kumpeh Ulu Tewas, Diduga Dibacok Orang Gila
BREAKING NEWS: KPK mendadak Sidak di Dinas Pendidikan, Ada Apa ya?
Tak Terima Anaknya Ditampar, Warga Danau Sipin Ini Lapor ke Polresta Jambi
10 Orang Saksi Terkait Kasus Gedung UIN Jambi Diperiksa di Kejati, Satu Mangkir
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



