JAMBERITA.COM- Sebanyak 10 orang saksi terkait kasus Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Taha Saifudin Jambi Tahun Anggaran 2018 menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi, Rabu (14/8/2019).
"Ada 9 orang hadir, 1 orang nggak ada konfirmasi dari yang bersangkutan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy, saat dikonfirmasi awak media.
Dari 9 saksi yang hadir salah satunya yakni Pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi yaitu Fikri."Yang bersangkutan hanya menyampaikan cara menghitung bobot pekerjaan yang biasa dilakukan pengawas," jelasnya.
Mereka yang jalani pemeriksaan itu yakni Oknum pelaksana lapangan kegiatan, Humas PT Lombok Ulina, Security PT Lambok Ulina, Pengelola Teknis, Staf Pejabat Pembuat Komitmen dan beberapa orang lainya.(afm)
3 Orang Saksi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Diperiksa Kejati Jambi
Penuhi Panggilan KPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ini Ditahan KPK
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari ini
Kejati Jambi Bakal Ekspos Perkembangan Terbaru Kasus Beasiswa
Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Ibnu Ziady Akan Sampaikan Pledoi
Ditanya Penyidik Soal Alasan Anggarkan Pipanisasi, Safrial: Kami Butuh Air Bersih
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan

