JAMBERITA.COM- KPK menjadwalkan pemeriksaan Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain (SNZ). Ini terkait kasus suap pengesahan APBD. Sufardi dipanggil sebagai tersangka.
"SNZ dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas dan KPK, Febri Diansyah melalui pesan Whats Appnya Selasa (6/8/2019).
SNZ merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima duit terkait pengesahan APBD 2017-2018. KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.(*/sm)
Kejati Jambi Bakal Ekspos Perkembangan Terbaru Kasus Beasiswa
Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Ibnu Ziady Akan Sampaikan Pledoi
Ditanya Penyidik Soal Alasan Anggarkan Pipanisasi, Safrial: Kami Butuh Air Bersih
Penuhi Panggilan Kejagung, Bupati Safrial: Kita Harus Hadir dan Taat Biar Selesai Persoalan
Geledah Kontor dan Rumah Milik Ketua SMB, Polda Temukan Peta Lahan di Wilayah Jambi
Diduga Korupsi APBDes, Kades Kasang Lopak Alai Muaro Jambi Ditahan
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan

