JAMBERITA.COM - Kepala Desa (Kades) Kasang Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Marzuki Bin Amron ditahan, Rabu (31/702019).
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy menyatakan kejaksaan negeri Jambi hari ini Rabu (31/7/2019) sudah melakukan penahanan terhadap Marzuki Bin Amron, Kades Kasang Lopak Alai.
"Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana APBDes Kasang Lopak Alai TA.2016 dan TA.2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp516.305.813,00 (lima ratus enam belas juta tiga ratus lima ribu delapan ratus tiga belas rupiah)," terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebelum dilakukan penahanan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dari tim dokter RS. Ahmad Ripin dan dinyatakan sehat, kemudian tersangka akan ditahan di LP Kelas IIA Jambi dengan dikawal tim dari intelijen dan berkordinasi dengan tim dari Polres Muaro Jambi,"jelasnya.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penahan, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya," pungkasnya.(afm)
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Kemenag Muaro Jambi Gencar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha
Bertambah Lagi, Tersangka Kasus Suap APBD Jambi Kembali Ditahan KPK
Hari ini KPK Jadwalkan Periksa 3 Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


