Bertambah Lagi, Tersangka Kasus Suap APBD Jambi Kembali Ditahan KPK



Rabu, 24 Juli 2019 - 17:15:05 WIB



JAMBERITA.COM- Dua tersangka KPK yang diperiksa hari ini Rabu (24/7/2019) resmi ditahan KPK.  Mereka adalah Elhelwi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Gusrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi. Keduanya  turun dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00.

Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penahanan ini. Namun sebelumnya, KPK merilis tiga nama dijadwalkan diperiksa hari ini. Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya hari ini menjadwalkan pemeriksaan 3 tersangka yakni atas nama SNZ, E dan G. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Febri dalam rilis tertulis yang diterima jamberita.com.

Seperti diketahui mereka merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima duit terkait pengesahan APBD 2017-2018.

KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Selain 12 anggota DPRD, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman atau Asiang sebagai tersangka. Dia diduga memberi uang yang menjadi bagian dugaan suap ke para anggota DPRD.(*/sm)





Artikel Rekomendasi