Soal Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap APBD, Ini kata KPK



Rabu, 24 Juli 2019 - 18:02:55 WIB



Febri Diansyah
Febri Diansyah

JAMBERITA.COM - Dua tersangka KPK yang diperiksa hari ini Rabu (24/7/2019) resmi ditahan KPK.  Mereka adalah E, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dan G, Anggota DPRD Provinsi Jambi. Keduanya turun dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan jika dari tiga anggota DPRD yang dijadwalkan diperiksa, satu orang tidak hadir.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, 1 orang diantaranya tidak hadir SNZ, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi.

Ia mengatakan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka, yaitu: E (Elhelwi) dan G (Gusrizal) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.(*/sm)



Artikel Rekomendasi