JAMBERITA.COM - Dua tersangka KPK yang diperiksa hari ini Rabu (24/7/2019) resmi ditahan KPK. Mereka adalah E, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dan G, Anggota DPRD Provinsi Jambi. Keduanya turun dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan jika dari tiga anggota DPRD yang dijadwalkan diperiksa, satu orang tidak hadir.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, 1 orang diantaranya tidak hadir SNZ, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi.
Ia mengatakan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka, yaitu: E (Elhelwi) dan G (Gusrizal) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.(*/sm)
Bertambah Lagi, Tersangka Kasus Suap APBD Jambi Kembali Ditahan KPK
Hari ini KPK Jadwalkan Periksa 3 Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
Ungkap Sejumlah Kasus di Peringatan HBA ke 59, Ini Kata Kajati Soal Kasus Pipanisasi
Kasus Auditorium UIN Jambi Senilai Rp35 M Naik ke Tingkat Penyidikan, Ini Penjelasan Kajati
Kasus Beasiswa Pemprov Jambi Terus Ditindaklanjuti, Kajati: Nanti Ada Waktunya


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


