Effendi Hatta Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator



Jumat, 19 Juli 2019 - 09:49:57 WIB



JAMBERITA.COM- Empat tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 telah ditahan KPK, Kamis (18/7/2019) kemarin.

Ketiganya adalah Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah, dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang, pengusaha dan kontraktor di Jambi .

Mereka ditahan di sel terpisah. Effendi Hatta, dan Zainal Abidin ditahan di Pomdam Guntur. Sementara Muhammadiyah ditahan di Rutan Can KPK di K4. Sedangkan Joe Fandy Yoesman alias Asiang juga ditahan di Rutan KPK Cab KPK di K4.

Yang menarik setelah ditahan KPK, salah satu tersangka Effendi Hatta mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).

Kuasa Hukum Effendi Hatta mengatakan jika kliennya sehat-sehat saja. "Alhamdulillah, beliau sehat," katanya Jumat (19/7/2019)

Syahlan juga mengungkap bawa pihaknya ada rencana untuk mengajukan ke KPK sebagai Justice Callaborator. "Rencana mengajukan JC," kata Syahlan singkat.(*/sm)



Artikel Rekomendasi