JAMBERITA.COM- Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram dan mengamankan 1 orang tersangka.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta menyatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (17/7/2019) dini hari sekira pukul 03.30 WIB, di depan Pos Patroli Jalan Raya (PJR) batas Jambi-Riau.
"Tersangka yang ditangkap adalah Alfiando Ojahan Da Costa Silalahi (32), warga Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang merupakan kurir, jaringan Malaysia," ujarnya Kamis (18/7/2019).
Dijelaskannya, Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada seseorang yang akan melintasi Provinsi Jambi lewat jalur darat, diduga membawa narkotika dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri menuju Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menggunakan mobil bus Handoyo nopol AA 1450 DA jurusan Riau-Palembang.
"Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 03.30 WIB, tim melakukan pemberhentian terhadap mobil bus Handoyo nopol AA 1450 DA di depan Pos PJR batas Jambi-Riau," katanya.
Selanjutnya tim memeriksa satu persatu identitas penumpang hingga akhirnya menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diberikan. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku namun tidak ditemukan apapun.
"Kemudian tim melanjutkan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku dan ditemukan satu buah bungkusan kopi besar di dalam tas pelaku yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Menurut keterangan dari tersangka, barang bukti yang didapatnya berasal dari Ans di Malaysia. Ia disuruh mengantarkan barang tersebut ke Palembang, daerah Lembang.
"Tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim membawa pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Eka menyatakan dengan penangkapan ini tentunya bisa menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa. Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 5 orang, maka dengan penangkapan barang bukti kurang lebih 1,5 Kg ini bisa menyelamatkan 7.500 jiwa lebih.
"Bb sabu 1 kg lebih yang kita amankan ini kita dapat menyelamatkan anak bangsa yang terhindar dari penggunaan narkoba yang dapat menghancurkan bangsa," pungkasnya.(afm)
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!
Polda Jambi Tangkap Tersangka Sabu Jaringan Malaysia, Satu Bersenpi
4 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Kembali Jalan Pemeriksaan di KPK
Terkait Kasus Beasiswa, Kejati Akan Periksa 12 Saksi Termasuk Penerima
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


