JAMBERITA.COM-- Ditrektorat Reserse Narkotika (Ditres Narkoba) Polda Jambi berhasil menangkap enam tersangka narkotika jaringan sabu Malaysia.
Dari enam tersanhka ini, satu diantaranya memiliki senjata api (senpi).
"Ada kemungkinan mereka ini satu jaringan. Untuk satu jaringannya itu saat ini masih kita dalami oleh penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (18/7/2019)
Adapun 6 orang tersebut yakni, Alfiando Ojahan Da Costa Silalahi, Warga Karimun dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg.
Kemudian Juli permadi (26) waega RT 4 Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.
Selanjunya Ami Andito (19) warga Batanghari, Yuda Kurnia warga Batanghari dan David Firmansyah warga Batagahri. Ruslawati,Anika dan Peri Saputra warga Bungo.
"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun satu hari," tandas Eka (sm)
Bupati Batanghari Dampingi Penyerahan Bayi Gia yang Sempat Dijual Ayahnya di Mapolda Jambi
Bayi Usia 8 Bulan yang Diduga Dijual Ayahnya Diselamatkan, Kini Diserahkan Polda Jambi ke Ibunya
Seorang Ayah Kandung di Jambi Tega Jual Bayi 8 Bulan Seharga Rp20 juta
4 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Kembali Jalan Pemeriksaan di KPK
Terkait Kasus Beasiswa, Kejati Akan Periksa 12 Saksi Termasuk Penerima
Pria Paruh Baya Pemilik 8 Paket Sabu Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan SKK Migas Sumbagsel, Kejati Jambi Perkuat Kepastian Hukum



