JAMBERITA.COM – Pria paruh baya berinisial MS (50), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tak berkutik saat diciduk tim Tim Gabungan Ops Pekat dan Satnarkoba Polres Tanjab Barat.
MS tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti (BB) dari sebuah gudang kayu di wilayah Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S. IK melalui Kasat Narkoba AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, Kamis (4/7/2019) membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dikatakan Kasat, Pelaku MS, diciduk pada Rabu, 26 Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB, Pelaku diamankan oleh
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, tim berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 buah bungkusan permen merk Fishermans yang isi di dalamnya terdapat 8 paket kecil narkotika jenis sabu.
Bermodal BB tersebut, MS digelandang ke Mapolres Tanjabbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya MS terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya," Kasat Narkoba AKP Eko Prasetyo. (Henky)
Hendak Tusuk Wartawan di Jambi Dari Belakang, Novian Terancam 10 Tahun Penjara
Waduh... Sebarkan Foto Bugil Bersama Kekasihnya, Pria Ini Ditangkap
2 Kontraktor Proyek Pembangunan Bukit Tengah Kerinci Diperiksa di Kejati
Ngaku Sering Nonton Film Porno, 5 Pemuda Ini Gilir Gadis Dibawah Umur di Tanjabbar
Ini Penampakan Action Figur Seharga Rp45 Juta Milik Zumi Zola yang Dilelang KPK
Action Figur Milik Zumi Zola Dilelang KPK, Mau Tahu Harganya


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


