Hendak Tusuk Wartawan di Jambi Dari Belakang, Novian Terancam 10 Tahun Penjara



Rabu, 03 Juli 2019 - 16:47:29 WIB



JAMBERITA.COM - Novian alias Novi Bin Sanusi yang mencabut senjata penusuk saat di bonceng Wartawan Metro Jambi yakni Novri Satrio di Jalan Jenderal Sudirman No 45 Kelurahan Tambak Sari Thehok, itu terancam 10 tahun kurungan penjara.

Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menyatakan Novian atau pelaku disangkakan dengan pasal 2 KE 1 UU Darurat Republik Indonesia nomor 13 Tahun 1951 karena diduga ingin menguasai barang milik korban.

"Barang Bukti yang diamankan 1 bilah pisau stainless steel berwarna silver bentuk pipih lebar bergagang besi dengan panjang kurang lebih 40 Cm," ungkapnya saat mengelar press release di Mapolda, Rabu (3/7/2019).

Kronologis kejadian, hari Selasa Juli 2019 sekira pukul 00.15 WIB dini hari pelaku memberhentikan motor korban di depan O2Weston Hotel Kota Jambi yang saat itu korban tersebut mau makan setelah mengikuti agenda kegiatan razia pekat Polda Jambi.

"Kemudian pelaku datang menemui korban dengan mengatakan agar dapat mengantar dirinya ke Polda Jambi dengan alasan sepeda motor temannya hilang dibawa kabur oleh seorang wanita dan selanjutnya korban mengantarkan pelaku ke Polda Jambi," terangnya.

Ditengah perjalanan ke arah Polda Jambi, Novian atau Pelaku langsung mengeluarkan dan mengangkat pisau yang berada di pinggang sebelah kirinya diduga hendak melakukan aksi nya terhadap korban. Pada saat itu pula teman teman korban ternyata mengikuti pelaku dan korban dari belakang langsung berteriak.

"Seketika, pelaku langsung terjun dari motor dan membuang pisau tersebut sehingga pelaku langsung dikejar oleh teman teman korban dan mengamankan pelaku ke Mapolda Jambi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi