JAMBERITA.COM - Empat tersangka kasus dugaan suap uang ketok palu kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Jakarta.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah ada empat tersangka yang diperiksa hari ini yakni inisial M, EH, ZA dan JFY. "Mereka diperiksa sebagai tersangka," katanya kepada jamberita.com melalui pesan whats Appnya.
Seperti diketahui Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta.
Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.
Adapun 13 tersangka ditetapkan KPK:
1. Ketua DPRD Cornelis Buston
2. Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.
4. Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain
5. Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman
6. Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan
7. Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution
8. Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah
9. Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
10. Anggota DPRD Jambi Elhelwi
11. Anggota DPRD Jambi Gusrizal
12. Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta
13. Joe Fandi Yusman (Swasta)
Terkait Kasus Beasiswa, Kejati Akan Periksa 12 Saksi Termasuk Penerima
Pria Paruh Baya Pemilik 8 Paket Sabu Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Hendak Tusuk Wartawan di Jambi Dari Belakang, Novian Terancam 10 Tahun Penjara
Waduh... Sebarkan Foto Bugil Bersama Kekasihnya, Pria Ini Ditangkap
2 Kontraktor Proyek Pembangunan Bukit Tengah Kerinci Diperiksa di Kejati
Ngaku Sering Nonton Film Porno, 5 Pemuda Ini Gilir Gadis Dibawah Umur di Tanjabbar
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


