JAMBERITA.COM- Empat tersangka kasus suap ketok palu yang menjalani pemeriksaan hari ini resmi dilakukan penahanan. Mereka yakni atas nama Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Joe Fandy Yoesman. Keempatnya adalah tersangka kasus TPK Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan hri ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, yaitu M (MUHAMADIYAH) - ditahan di Rutan Cab KPK di K4, EH (EFFENDI HATTA) - ditahan di Rutan Cabang KPK di POMDAM GUNTUR, ZA (ZAINAL ABIDIN) - ditahan di Rutan Cabang KPK di POMDAM GUNTUR dan JFY (JOEFANDY YOESMAN) als ASIANG - di Rutan Cab KPK di K4.
"Terhadap para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun 2018 tersebut," katanya.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Sabu, Ini Kronologisnya
Polda Jambi Tangkap Tersangka Sabu Jaringan Malaysia, Satu Bersenpi
4 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Kembali Jalan Pemeriksaan di KPK


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


