Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Ibnu Ziady Akan Sampaikan Pledoi



Kamis, 01 Agustus 2019 - 18:16:20 WIB



Suasana persidangan
Suasana persidangan

JAMBERITA.COM- Mantan Kabid Pengairan Dinas PU Provinsi Jambi yang kini menjabat Kadis PU Sarolangun, Ibnu Ziady  dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.

Ibnu sendiri Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dinyatalan oleh JPU telah terbukti melakukan korupsi. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Chepy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (01/08) sore ini.

Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada Ito Mukhtar selaku Direktur PT Anugerah Bintang Kerinci selaku pelaksana proyek. “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, bahwa dalam proyek ini telah terjadi penyimpangan sehingga ada kerugian lebih dari RP 1 miliar.” sebut Chepy, Kamis (1/8/2019).

Oleh karena JPU berpendapat bahwa Ibnu Ziady dan Ito Muchtar telah terbukti dalam dakwaan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Ibnu Ziady dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan,” jelas Chepy, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Edy Pramono.

Begitu juga denga terdakwa Ito Mukhtar, dia dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Tuntutan ini seperti yang dibacakan oleh Agung, selaku JPU lainnya.

Terhadap tuntutan ini, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang akan digelar pada Kamis (15/8) mendatang.(*/sm)



Artikel Rekomendasi