3 Orang Saksi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Diperiksa Kejati Jambi



Jumat, 09 Agustus 2019 - 12:34:54 WIB



 JAMBERITA.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengintensifkan pemeriksaan saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi. 

Hari ini Jumat (9/8/2019), ada tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejati Jambi.  Dimana dua orang merupakan pekerja lapangan dan satu orang merupakan anggota Pokja Lelang Gedung UIN.

“Hari ini saksi UIN yang hadir 3 orang, 2 orang pekerja lapangan R dan I, 1 orang lagi adalah anggota Pokja lelang gedung UIN inisial K,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Paratani Jumat (9/8/2019).

Sehari sebelumnya, Kejati juga sudah memeriksa tiga orang saksi yang diperiksa. Informasi yang diperoleh, dua orang saksi yang diperiksa berinisial RS selaku rekanan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TO.

Dengan demikian, sudah puluhan saksi yang hadir seperti vendor, konsultan pengawas proyek, serta bendahara proyek. Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. 

Pembangunan auditorium itu sendiri diketahui bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui PT yang mengerjakan proyek tersebut, melalui mengikat kontrak lewat Surat Keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.(sm)

 



Artikel Rekomendasi