Penuhi Panggilan KPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ini Ditahan KPK



Selasa, 06 Agustus 2019 - 17:11:30 WIB



JAMBERITA.COM- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain akhirnya ditahan KPK sore ini Selasa (6/8/2019). Ia sendiri diperiksa hari ini sendirian tidak bersama pimpinan DPRD lainnya. Dengan demikian, sudah enam tersangka dugaan suap APBD Provinsi Jambi yang resmi ditahan lembaga anti rasuah.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah membenarkan jika KPK sudah melakukan penahanan atas nanam tersangak SNZ. "Iya ditahan," kata Febri saat dihubungi melalui pesan whatsappnya.

SNZ merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima duit terkait pengesahan APBD 2017-2018. KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Selain 12 anggota DPRD, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman atau Asiang sebagai tersangka. Dia diduga memberi uang yang menjadi bagian dugaan suap ke para anggota DPRD.

Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:

1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD 
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD



Artikel Rekomendasi