JAMBERITA.COM - Tak terima putri nya AZ yang berusia (10) tahun ditampar N (40) akhirnya orang tua dari AZ yakni Herlina melapor ke Polresta Jambi, Selasa (13/8/2019).
Orang tua AZ, Herlina menyatakan setelah kejadian dirinya langsung pergi ke Polsek Telanai lalu diarahkan ke Polresta Jambi untuk melaporkan perbuatan terlapor.
"Saya dicemeeh, beli k*l*r (CD) saja tidak mampu, apalagi mau melaporkan ke polisi pasti tidak ditanggapi," ungkapnya kepada awak media, Sabtu (17/8/2019).
Untuk itu, N resmi dilaporkan dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor/STPL/B/620/VIII/2019/SPKT III Polresta Jambi. Atas dugaan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Jadi saya minta pak polisi menangani kasus ini, agar perlakuan seperti ini tidak terulang lagi sama orang lain dan jangan biasakan untuk menghina," jelasnya.
Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira 01.00 WIB korban AZ sedang berada di SDN 67 RT 40 Kelurahan legok Kecamatan Danau Sipin kota Jambi.
Saat itu AZ sedang bermain dan saling ejek dengan temannya Ck. "Kemudian CK mengadu ke terlapor yaitu neneknya, lalu mendatangi korban dan menampar wajah korban sebanyak 2 kali dan hendak melempar dengan kursi kayu yang ada di dalam kelas, atas kejadian tersebut korban mengalami sakit di pipi kiri, bengkak," ujarnya.
Herlina mengaku, setelah ditampar dan melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib, anaknya juga sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Jambi.
"Setelah N, anaknya Puput orang tua dari CK membuat postingan di Facebook dan melakukan fitnah terhadap saya bahwa saya katanya mencuri duit tabungan semua kelompok, itu tidak benar," jelasnya.
Atas postingan di media sosial (Medsos) itu pula, Herlina kembali membuat pernyataan melapor ke Polresta Jambi terkait dengan dugaan perkara pencemaran nama baik.(afm)
10 Orang Saksi Terkait Kasus Gedung UIN Jambi Diperiksa di Kejati, Satu Mangkir
3 Orang Saksi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Diperiksa Kejati Jambi
Penuhi Panggilan KPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ini Ditahan KPK
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari ini
Kejati Jambi Bakal Ekspos Perkembangan Terbaru Kasus Beasiswa
Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Ibnu Ziady Akan Sampaikan Pledoi


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


