JAMBERITA.COM - Joe Fandi Yusman tiba di Jambi siang ini Rabu (25/9/2019). Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Pelimpahan ini dilakukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jambi. "Ya, yang dilimpahkan baru berkas Asiang," ujar sumber di Pengadilan.
Baca: Tak Lagi di Rutan KPK, Asiang Dititipkan di Lapas Jambi
Setelah dilimpahkan, tersangka Asiang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Jambi. Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pelimpahan ini.
Untuk diketahui, Asiang merupakan salah satu tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi tahun 2018.
Dalam kasus ini, selain Asiang, 12 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ikut terjerat dan menjadi tersangka. (*/sm)
Dua Pengendara Motor di Kumpeh Ulu Tewas, Diduga Dibacok Orang Gila
BREAKING NEWS: KPK mendadak Sidak di Dinas Pendidikan, Ada Apa ya?
Tak Terima Anaknya Ditampar, Warga Danau Sipin Ini Lapor ke Polresta Jambi
10 Orang Saksi Terkait Kasus Gedung UIN Jambi Diperiksa di Kejati, Satu Mangkir
3 Orang Saksi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi Diperiksa Kejati Jambi
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



