JAMBERITA.COM- Anggota IV BPK Rizal Djalil menyatakan akan kooperatif dan siap mengikuti semua proses hukum terkait kasus proyek Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Tanggapan dan sikap ini disampaikan Rizal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya, Rizal Djalil akan bersikap kooperatif dan siap mengikuti semua proses hukum terkait kasus proyek SPAM, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya melalui pres release yang kami terima, Jumat (27/9/2019).
Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengakui bahwa dirinya selaku Anggota IV BPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, menandatangani surat tugas pemeriksaan proyek SPAM TA 2014 s.d Semester I 2016.
"Proses pemeriksaan proyek SPAM yang dilaksanakan oleh Auditor AKN IV telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut sudah diterbitkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan akan saya serahkan kembali kepada KPK," ungkapnya.
Terkait dugaan perubahan temuan hasil audit dari Rp 18 miliar menjadi Rp 4,2 miliar, Rizal menjelaskan ada beberapa penyebabnya. Pertama, perubahan nilai dapat terjadi apabila auditee menindaklanjuti dengan menyetor ke kas negara dengan menyerahkan bukti setoran.
Kemudian, pekerjaan telah diselesaikan dalam periode penyelesaian LHP. "Namun apabila perubahan tersebut disebabkan karena fraud oleh siapapun juga, saya akan meminta kepada KPK untuk memproses secara hukum," terangnya.
Dijelaskan Rizal, pada tanggal 15 April 2019, dirinya mendapat informasi dari salah satu staf bahwa ada permintaan, tekanan dari dua orang auditor di luar AKN IV yang meminta diperkenalkan kepada Kepala Satker SPAM dan meminta dilakukan perubahan yang terkait dengan temuan pemeriksaan SPAM tersebut.
"Saya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengusut dua orang tersebut dan para pihak yang berada di belakang kedua orang tersebut, sehingga dispute perubahan angka menjadi jelas, siapa yang harus bertanggung jawab," jelasnya.
"Terkait dugaan kepada saya telah menerima uang dari Saudara Leonardo Jusminarta Prasetyo (Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama), saya menyatakan dan menegaskan bahwa saya tidak pernah menerima uang atau sesuatu dari Saudara Leo. Saya siap dikronfrontir dengan saudara Leo, saya menyerahkan sepenuhnya substansi ini kepada KPK," tambahnya.
Dalam keterangannya Rizal juga menyatakan siap membantu KPK dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi oleh dua dinasti politik yang ada di Provinsi Jambi. "Saya siap bekerja sama untuk mengungkapkan dugaan tipikor yang dilakukan dinasti politik di dua daerah Kabupaten/Kota Jambi," pungkasnya.(afm)
Asiang Segera Disidang, Ini Susunan Hakim yang Ditunjuk Pengadilan Negeri Jambi
KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Kasus Proyek Air Minum
Asiang Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Tiba di Jambi dan Segera Disidang
Dua Pengendara Motor di Kumpeh Ulu Tewas, Diduga Dibacok Orang Gila
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



