JAMBERITA.COM - Kasus caleg terpilih tersandung kasus korupsi tidak hanya terjadi pada Fathuri di Muaro Jambi. Tapi juga terjadi di Kerinci. Bahkan, KPU Kerinci juga sudah melakukan penundaan pengusulan untuk di SK-kan.
Surat penundaan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur lewat Bupati Kerinci. Kasus ini dialami oleh caleg terpilih PAN dapil 3, Syaipul Efrizal. "Memang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari dan kami sudah sampaikan surat penundaan tersebut," kata Komisioner KPU Kerinci, Pepizon, Senin (19/8/2019).
Ia menyebutkan, pihaknya melakukan sesuai dengan amanah PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Selain itu, pihaknya tidak ada lagi kewajiban terhadap hal ini. Pihaknya hanya tinggal menunggu inkrah dalam kasus tersebut. "Jika bersalah PAW, jika tidak akan dilakukan pelantikan kepada yang bersangkutan," sebut Divisi Teknis ini.
Pepizon menjelaskan, caleg ini dinyatakan memenuhi syarat karena dari awal tidak terjerat kasus apapun. Yang bersangkutan ini dinyatakan tersangka oleh Kejari pada 24 Mei yang itu proses pleno rekapitulasi tingkat kabupaten sudah selesai. "Jika ini terjadi dari awal sudah pasti yang bersangkutan terganjal," sebutnya.
"Yang jelas, karena beliau mendapatkan suara terbanyak tetap kami lakukan penetapan sebagai calon terpilih. Selebihnya kita tunggu proses hukum berjalan," tutupnya. (am)
Isu Dugaan Ijazah Palsu, KPU Kerinci Sebut Hasil Verifikasi Sudah Memenuhi Syarat
Pertemuan Dengan Gubernur Belum Ada Jadwal, Khusaini: Koalisi Sudah Tanya Dengan Kita
Tersangka Tipikor, KPU Muaro Jambi Layangkan Surat Penundaan Pelantikan untuk Fathuri
Akui Ada yang Merapat, Gerindra Tunggu Survei Internal Pilkada Tanjabbar
KPU Provinsi Serahkan Caleg Terpilih DPRD Provinsi Jambi ke Gubernur Jambi
Pawai 17 Agustusan, Yunninta Disambut Hangat Masyarakat Batanghari



