JAMBERITA.COM - Sebanyak 18 anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang kembali membuat onar hingga diamankan Polda Jambi Sabtu (20/7/2019) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini Minggu (21/7/2019) dan langsung ditahan.
Mereka menyusul Muslim dan 40 anggota SMB Jambi yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya. Mereka diduga membuat keresahan bahkan tindak penganiayaan terhadap warga, karyawan WKS, bahkan anggota TNI/Polri. Artinya total jumlah tersangka dari kelompok SMB menjadi 59 orang.
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edy Faryadi menyatakan hasil penyidikan lanjutan terhadap penindakan hari kedua atas Konflik yang terjadi di Distrik VIII PT. WKS terdapat 18 tersangka atas dasar 2 Laporan Polisi dari Polda Jambi dan Polres Batanghari.
Pertama, Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto Als TO, Yanto Bin Sukino, Usman Elpi, Dedi, Untung (SAD) dan Yandang (SAD). "Mereka dikenakan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang - undang Darurat No. 2 Tahun 1951, itu berdasarkan Laporan Polisi dari Polda Jambi," terangnya.
Selanjutnya, Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, Slamet Heryanto. "Mereka dikenakan pasal 170 KHUPidana dan pasal 406 KHUPidana* berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Batanghari, semua sudah di lakukan penahanan," pungkasnya.(afm)
Hari Bhakti Adhyaksa ke 59, Kejati Jambi Wujudkan Keperdulian Terhadap Lingkungan
Seluruh Bendera Provinsi SeIndonesia Berkibar di Danau Sipin Jambi, Ini Penampakannya


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


