JAMBERITA.COM- Keputusan bersama Kemenag Provinsi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan standar zakat fitrah kabupaten kota se provinsi yang akan ditandatangani Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Berdasarkan data yang diterima jamberita.com , berikut penetapan standar zakat fitrah tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi di setiap kab/kota se Provinsi Jambi.
Kota Jambi tertinggi Rp53.200.00, menengah, Rp45.600.00 terendah Rp38.000.00. Kab Muaro Jambi tertinggi Rp52.000 ribu, menengah Rp45.000.00 ribu, terendah Rp37.000.00 ribu.
Kab Batanghari tertinggi, Rp53.200.00, menengah Rp43.700.00 terendah Rp 36.100.00. Kab Sarolangun, tertinggi Rp52.000.00, menengah Rp42.000.00 dan terendah Rp38.000.00 ribu.
Kab Tebo tertinggi Rp37000.00, menengah, Rp30.000.00 ribu, terendah Rp25.000.00. Kab Merangin, Rp57.000.00 ribu, menengah Rp47.500.00 terendah Rp30.400.00.
Kab Bungo, tertinggi Rp40.000.00 ribu, menengah Rp35.000.00 dan terendah Rp30.000.00 ribu.
Kab Kerinci tertinggi Rp34.000.00 ribu, menengah Rp30.000.00 ribu dan terendah itu Rp28.000.00 ribu. Kota Sungai Penuh tertinggi Rp38.750.00, menengah Rp32.500.00 dan terendah Rp29.000.00 ribu.
Kab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tertinggi Rp40.000.00 ribu, menengah Rp40.000.00 ribu, terendah sama di Rp.40.000.00 ribu juga. Sedangkan di Kab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tertinggi itu Rp52.000.00, menengah Rp42.000.00 terendah Rp38.000.00 ribu.
Tercatat suatu himbauan agar setiap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kota dapat menindaklanjuti keputusan bersama itu, sekaligus dapat mensosialisasikan pengumuman standar zakat ke masyarakat muslim di masing masing daerah.(afm)
Heboh Soal Cacar Monyet, Kenali Gejalanya Meski Belum Ada Indikasi Terjangkit Di Jambi
Presiden UIN Jambi Komentari Soal Tudingan Curang di Pemilu dan Isu People Power, Ini Penjelasannya
Soal Pembiayaan untuk Bayi yang Lahir Tanpa Kulit Perut ini, Drg Iwan Upayakan Opsi Bantuan Ini
Memprihatinkan, Bayi Asal Singkut Ini Lahir Tanpa Kulit Perut Kini Dirawat di RUSD Raden Mataher



