Oleh : Ferdia Prakarsa, SH*
Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pokok-pokok paragraf di-atas merupakan konsepsi hukum negara kita dalam rangka perlindungan anak yang termaktub dalam undang-undang perlindungan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian di-rubagh dengan undang-undang nomr 35 tahun 2014. Jaminan hukum yang telah diberikan negara tidak serta merta menjamin hak dan keberadaan anak dari pelanggaran dan tindak kekerasan. Di Indonesia sendiri kasus kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan dan mendominasi, korbannya merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut.
Menurut KPAI pada tahun 2011 saja telah terjadi 2.275 kasus kekerasan terhadap anak, 887 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual anak. Pada tahun 2012 kekerasan terhadap anak telah terjadi 3.871 kasus, 1.028 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Tahun 2013, dari 2.637 kekerasan terhadap anak, 48 persennya atau sekitar 1.266 merupakan kekerasan seksual pada anak. (http://bakohumas.kominfo.go.id, diakses pada 7 Mei 2014). Sedangkan di Provinsi Jambi, sejak tahun tahun 2016 sampai saat ini terdapat 379 kasus kekerasan seksual atau sebesar 69,1 % dari total kasus kekerasan anak yang tercatat pada unit-unit penanganan kasus kekerasan terhadap anak (data diolah dari SIMFONI PPA, KEMENPPA RI). Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es. Hal ini disebabkan kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual enggan melapor.
Kekerasan seksual pada anak merupakan keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batasan umur Kekerasan Seksual Terhadap Anak tertentu yang ditetapkan oleh hukum negara yang bersangkutan dimana orang dewasa atau anak lain yang usianya lebih tua atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih dari anak memanfaatkannya untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual (CASAT Programme, Child Development Institute; Boyscouts of America; Komnas PA). Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin sering terjadi, Peningkatan tersebut tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi, bahkan juga dari kualitas. Dan yang lebih tragis lagi pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada, antara lain di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak.
Anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual karena anak selalu diposisikan sebagai sosok lemah atau yang tidak berdaya dan memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang-orang dewasa di sekitarnya. Hal inilah yang membuat anak tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya. Hampir dari setiap kasus yang diungkap, pelakunya adalah orang yang dekat korban. Tak sedikit pula pelakunya adalah orang yang memiliki dominasi atas korban, seperti orang tua dan guru. Tidak ada satupun karakteristik khusus atau tipe kepribadian yang dapat diidentifikasi dari seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan kata lain, siapa pun dapat menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kemampuan pelaku menguasai korban, baik dengan tipu daya maupun ancaman dan kekerasan, menyebabkan kejahatan ini sulit dihindari.
Dari seluruh kasus kekerasan seksual pada anak baru terungkap setelah peristiwa itu terjadi, dan tak sedikit yang berdampak fatal. Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa. Dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, antara lain: pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya, dan stigma.
Dilihat dari aspek fisik mungkin tidak ada hal yang harus dipermasalahkan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tapi dalam aspek psikis bisa menimbulkan ketagihan, trauma, bahkan pelampiasan dendam. Bila tidak ditangani serius, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat. Penanganan dan penyembuhan trauma psikis akibat kekerasan seksual haruslah mendapat perhatian besar dari semua pihak yang terkait, seperti keluarga, masyarakat maupun negara. Oleh karena itu, didalam memberikan perlindungan terhadap anak perlu adanya pendekatan sistem.
Upaya membangun sistem perlindungan merupakan kewajiban Negara, Pemerintah dan Pemerintah daerah (Prov/Kab/Kota). Dalam konteks otonomi daerah, sistem perlindungan anak tersebut menjadi salah satu kewenangan pemerintah daerah yang dibagi bersama pemerintah pusat. Secara spesifik sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 pada lampiran huruf H, bahwa salah satu urusan kewenangan kongkuren pemerintah daerah provinsi/kab/kota adalah penyediaan layanan Perlindungan terhadap anak korban kekerasan. Jadi sangat jelas sekali peran dan kewajiban pemerintah daerah dalam isu ini, apalagi hal ini terkait pelayanan umum oleh pemerintah daerah.
Priotas pemerintah daerah Provinsi/Kab/Kota di Jambi terhadap isu penanganan anak korban kekerasan sudah seharusnya diimplementasikan secara sistematis dan komprehensif dalam Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran. Dapat disimpulkan, bahwa pemerintah daerah menjadi ujung tombak penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terintegrasi dalam program pembangunan daerah melalui kebijakan, program dan anggaran.(*)
*Penulis adalah Praktisi Perlindungan Anak pada Law Indeks Office/Advokad di Jambi
Lafran Pane dan Refleksi 72 tahun Milad HMI: Sekilas Sejarah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Perkuat Pelaporan - Program Kekayaan Intelektual, Kadiv Yankum Jambi Datangi DJKI Kemenkum RI


