JAMBERITA.COM- KPK sudah memproses hingga ke pengadilan kasus dugaan suap yang melibatkan lima orang dan saat ini sudah menjalani hukuman.
Mereka yakni:
Putusan PT Pidana 3 (tiga) tahun dan denda Rp.100.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan.
Putusan PT Pidana 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.100.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan
Putusan PT Pidana 3 (tiga) tahun dan Rp.100.000.000,- Subsidiair 3 Bulan.
Putusan PN Pidana 6 (enam) tahun, denda Rp.400.000.000,- dan Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) Tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Putusan PN Pidana 6 (enam) tahun, denda Rp.500.000.000,- dan Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) Tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.(sm)
Ini Pasal yang Disangkakan Kepada 13 Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
KPK Ingatkan Anggota DPRD yang sudah Terima Uang Untuk Dikembalikan
Sudah 18 Orang Dalam Kasus Suap APBD Jambi, Begini Perjalanan Kasus Uang Ketok Palu Ini
Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, CB Mengaku Masih di Luar Kota
Asiang Satu-satunya Swasta yang Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Uang Ketok Palu


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



