Ini Vonis Pengadilan yang diterima Pelaku Suap Uang Ketok Palu



Sabtu, 29 Desember 2018 - 06:33:44 WIB



suasana konfrensi pers
suasana konfrensi pers

JAMBERITA.COM- KPK sudah memproses hingga ke pengadilan kasus dugaan suap yang melibatkan lima orang dan saat ini sudah menjalani hukuman.

Mereka yakni:

  1. SAIPUDIN, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi

Putusan PT Pidana 3 (tiga) tahun dan denda Rp.100.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan.

  1. ERWAN MALIK, Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi

Putusan PT Pidana 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.100.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan

  1. ARFAN, Plt. Kepala Dinas PUPR

Putusan PT Pidana 3 (tiga) tahun dan Rp.100.000.000,- Subsidiair 3 Bulan.

  1. SUPRIYONO, Anggota DPRD Propinsi Jambi

Putusan PN Pidana 6 (enam) tahun, denda Rp.400.000.000,- dan Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) Tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

  1. ZUMI ZOLA, Gubernur Jambi

Putusan PN Pidana 6 (enam) tahun, denda Rp.500.000.000,- dan Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) Tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.(sm)




Tagar:


Artikel Rekomendasi