JAMBERITA.COM- Dalam kasus dugaan suap RAPBD 2017-2018, Joe Fandi Yoesman (JFY) alias Asiang menjadi satu-satunya pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka bersama 12 Anggota DPRD lainnya.
Seperti diumumkan KPK, ada13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni CB (Cornelis Buston) selaku ketua, ARS (AR Syahbandar) sebagai wakil ketua, dan CZ (Chumaidi Zaidi) sebagai wakil ketua.
Kemudian lima pimpinan farksi, yakni SNZ (Supardi Nurzain) dari Golkar, C (Cekman) dari Restorasi Nurasi, TH (Tadjuddin Hasan) dari PKB, PN (Parlagutan Nasution) dari PPP, dan M (Muhammadiyah) dari Gerindra. Kemudian ZA (Zainal Abidin) selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni E (Elhelwi), G (Gusrizal), dan EH (Effendi Hatta). Kemudian, JFY Joe Fandi Yoesman dari pihak swasta
Dalam konfrensi persnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan peran dari JFY adalah diduga memberikan pinjaman uang Rp 5 Miliar kepada Arfan, dan kawan-kawan. Uang tersebut diduga diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018.
“Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi,” jelasnya.(sm)
Ini Vonis Pengadilan yang diterima Pelaku Suap Uang Ketok Palu
Ini Pasal yang Disangkakan Kepada 13 Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
KPK Ungkap Peran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi Tersangka
Cornelis Buston Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Tanggapannya
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 13 Orang Tersangka, Dari DPRD Provinsi Jambi dan Satu Orang Swasta


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



