KPK Ungkap Peran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi Tersangka



Jumat, 28 Desember 2018 - 16:54:03 WIB



JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 orang tersangka baru terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Adapun tersangka baru yang ditetapkan yakni dari tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni CB (Cornelis Buston) selaku ketua, ARS (AR Syahbandar) sebagai wakil ketua, dan CZ (Chumaidi Zaidi) sebagai wakil ketua.

Kemudian lima pimpinan farksi, yakni SNZ (Supardi Nurzain) dari Golkar, C (Cekman) dari Restorasi Nurasi, TH (Tadjuddin Hasan) dari PKB, PN (Parlagutan Nasution) dari PPP, dan M (Muhammadiyah) dari Gerindra. Kemudian ZA (Zainal Abidin) selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni E (Elhelwi), G (Gusrizal), dan EH (Effendi Hatta). Kemudian, JFY Joe Fandi Yoesman dari pihak swasta
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, mau tidak mau kita harus melanjutkan kasus ini. Sejumlah pihak lain juga harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Agus Rahardjo, Ketua KPK dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (28/12/2018).

Mengenai peran Anggota DPRD ini, Agus menyebutkan, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.

Kemudian para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp 140juta, atau Rp 200 juta.

Selanjutnya para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per-orang.

“Total dugaan pemberian suap “ketok palu” untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar, dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp12.940.000.000,00 dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 Rp3.400.000.000.00,” ungkap Agus.(sm)




Tagar:


Artikel Rekomendasi