JAMBERITA.COM- KPK menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahanm RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Kali ini 12 tersangka dari DPRD dan satu orang dari swasta.
Mereka yakni KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke Penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri unsur Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Anggota DPRD dan Swasta, yaitu 3 Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
CB (Cornelis Buston) selaku ketua, ARS (AR Syahbandar) sebagai wakil ketua, dan CZ (Chumaidi Zaidi) sebagai wakil ketua.
Kemudian lima pimpinan farksi, yakni SNZ (Supardi Nurzain) dari Golkar, C (Cekman) dari Restorasi Nurasi, TH (Tadjuddin Hasan) dari PKB, PN (Parlagutan Nasution) dari PPP, dan M (Muhammadiyah) dari Gerindra. Kemudian ZA (Zainal Abidin) selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni E (Elhelwi), G (Gusrizal), dan EH (Effendi Hatta). Kemudian, JFY Joe Fandi Yoesman dari pihak swasta
Atas perbuatannya, 12 Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan terhadap tersangka ke-13, yaitu: JFY, swasta diduga memberikan pinjaman uang Rp5 Miliar kepada ARFAN,dkk. Uang tersebut diduga diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018. Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi.
Atas perbuatannya, JFY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(*/sm)
Ini Vonis Pengadilan yang diterima Pelaku Suap Uang Ketok Palu
KPK Ingatkan Anggota DPRD yang sudah Terima Uang Untuk Dikembalikan
Sudah 18 Orang Dalam Kasus Suap APBD Jambi, Begini Perjalanan Kasus Uang Ketok Palu Ini
Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, CB Mengaku Masih di Luar Kota
Asiang Satu-satunya Swasta yang Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Uang Ketok Palu


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



