JAMBERITA.COM- Kasus dugaan suap RAPBD Jambi yang sudah berjalan selama 13 bulan ini sudah melibatkan 18 orang. Dimana lima diantaranya sudah mendapatkan vonis inkrah dari pengadilan Tipikor, Jakarta. Selanjutnya, KPK kembali menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 12 dari DPRD Provinsi Jambi dan satu orang dari pihak swasta.
“Perilaku sejumlah anggota DPRD yang masih meminta dan menerima uang terkait dengan pelaksanaan kewenangannya ini kami pandang tidak pantas dilakukan oleh pejabat yang diberikan kepercayaan oleh rakyat melalui Pemilu. KPK telah menangani kasus serupa di sejumlah daerah dan mengingatkan agar baik Kepala Daerah ataupun DPRD tidak meminta atau menerima suap terkait pelaksanaan tugasnya,” kata Ketua KPK dalam Konfrensi persnya pada Jumat (28/12/2018).
Ia mengatakan, Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Jambi pada 28 November 2017 yang dilanjutkan dengan melakukan penyidikan hingga persidangan untuk 4 orang, yaitu: SUPRIYONO, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, ERWAN MALIK, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, ARFAN, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan SAIPUDIN, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi. Saat itu SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji sebesar 400 juta rupiah terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. Selain itu, KPK juga telah memproses ZUMI ZOLA, Gubernur Jambi periode 2016 – 2021 untuk kasus dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi hingga total Rp41 milyar dan 1 unit mobil Alphard;
Kemudian, dalam proses persidangan terhadap sejumlah terdakwa termasuk diantaranya ZUMI ZOLA, Gubernur Jambi periode 2016 – 2021 ditemukan sejumlah fakta-fakta persidangan adanya sejumlah pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke Penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri unsur Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Anggota DPRD dan Swasta, yaitu 3 Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.CB (Cornelis Buston) selaku ketua, ARS (AR Syahbandar) sebagai wakil ketua, dan CZ (Chumaidi Zaidi) sebagai wakil ketua.
Kemudian lima pimpinan farksi, yakni SNZ (Supardi Nurzain) dari Golkar, C (Cekman) dari Restorasi Nurasi, TH (Tadjuddin Hasan) dari PKB, PN (Parlagutan Nasution) dari PPP, dan M (Muhammadiyah) dari Gerindra. Kemudian ZA (Zainal Abidin) selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni E (Elhelwi), G (Gusrizal), dan EH (Effendi Hatta). Kemudian, JFY Joe Fandi Yoesman dari pihak swasta.(sm)
Ini Vonis Pengadilan yang diterima Pelaku Suap Uang Ketok Palu
Ini Pasal yang Disangkakan Kepada 13 Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, CB Mengaku Masih di Luar Kota
Asiang Satu-satunya Swasta yang Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Uang Ketok Palu
KPK Ungkap Peran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi Tersangka


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



