KPK Ingatkan Anggota DPRD yang sudah Terima Uang Untuk Dikembalikan



Sabtu, 29 Desember 2018 - 06:25:45 WIB



Suasana Konfrensi pers
Suasana Konfrensi pers

JAMBERITA.COM- Selama proses penyidikan hingga persidangan dengan terdakwa ZUMI ZOLA, terdapat 5 orang yang mengembalikan uang pada KPK sejumlah Rp685.300.000,- dari unsur Gubernur Jambi dan Anggota DPRD. Ini disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo dalam konfrensi persnya sore tadi Jumat (28/8/2018).

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, KPK menghargai keinginan untuk mengembalikan uang tersebut dan akan dipertimbangkan KPK sebagai faktor yang meringankan.

“Perlu dipahami, ancaman pidana untuk penerimaan suap sangat tinggi yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kami ingatkan pada pihak lain, baik anggota DPRD Jambi ataupun pihak lain jika telah menerima uang agar mengembalikan pada KPK untuk kemudian dimasukan dalam berkas perkara,” katanya.(*/sm)




Tagar:


Artikel Rekomendasi