JAMBERITA.COM- Selama proses penyidikan hingga persidangan dengan terdakwa ZUMI ZOLA, terdapat 5 orang yang mengembalikan uang pada KPK sejumlah Rp685.300.000,- dari unsur Gubernur Jambi dan Anggota DPRD. Ini disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo dalam konfrensi persnya sore tadi Jumat (28/8/2018).
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, KPK menghargai keinginan untuk mengembalikan uang tersebut dan akan dipertimbangkan KPK sebagai faktor yang meringankan.
“Perlu dipahami, ancaman pidana untuk penerimaan suap sangat tinggi yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kami ingatkan pada pihak lain, baik anggota DPRD Jambi ataupun pihak lain jika telah menerima uang agar mengembalikan pada KPK untuk kemudian dimasukan dalam berkas perkara,” katanya.(*/sm)
Ini Vonis Pengadilan yang diterima Pelaku Suap Uang Ketok Palu
Ini Pasal yang Disangkakan Kepada 13 Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
Sudah 18 Orang Dalam Kasus Suap APBD Jambi, Begini Perjalanan Kasus Uang Ketok Palu Ini
Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, CB Mengaku Masih di Luar Kota
Asiang Satu-satunya Swasta yang Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Uang Ketok Palu


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



