JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Pengumuman tersangka ini disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo sore ini Jumat (28/12/2018).
Ketua KPK, Agus Rahardjo megatakan ada 13 tersangka yang ditetapkan yakni Ketua DPRD CB (Cornelis Buston), ARS (AR Syahbandar,Wakil Ketua DPRD), CZ, (Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD).
Ditambah lima Ketua Fraksi yakni SRZ (Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Golkar), C (Cekman, Ketua Restorasi Hati Nurani Rakyat), TH (Tajuddin Hasan, Fraksi PKB), PN (Parlagutan Nasution, Fraksi PPP), M (Muhammadiyah, Ketua Fraksi Gerindra). Lalu, Pimpinan Komisi 3, ZA (Zainal Abidin), dan berikutnya Anggota DPRD Jambi yakni, G (Gusrizal), E(Elhelwi) dan EH (effendi Hatta). “Satu swasta JFH (asiang,red),” katanya.
Atas perbuatannya, 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Sementara itu, JFY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(sm)
Ini Vonis Pengadilan yang diterima Pelaku Suap Uang Ketok Palu
Ini Pasal yang Disangkakan Kepada 13 Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
KPK Sebut Sudah Temukan Bukti Cukup Untuk Mulai Penyidikan Baru Uang Ketok Palu di DPRD Jambi
Anggota DPRD Provinsi Jambi Benarkan Sudah Terima Surat dari KPK
BREAKING NEWS: Sore ini KPK Umumkan Tersangka Kasus Suap APBD Jambi


Sasar Sistem Merit, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Koordinasi Penilaian Kompetensi Pegawai



