BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 13 Orang Tersangka, Dari DPRD Provinsi Jambi dan Satu Orang Swasta



Jumat, 28 Desember 2018 - 16:22:42 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Pengumuman tersangka ini disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo sore ini Jumat (28/12/2018).

Ketua KPK, Agus Rahardjo megatakan ada 13 tersangka yang ditetapkan yakni Ketua DPRD CB (Cornelis Buston), ARS (AR Syahbandar,Wakil Ketua DPRD), CZ, (Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD).

Ditambah lima Ketua Fraksi yakni SRZ (Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Golkar), C (Cekman, Ketua Restorasi Hati Nurani Rakyat), TH (Tajuddin Hasan, Fraksi PKB), PN (Parlagutan Nasution, Fraksi PPP), M (Muhammadiyah, Ketua Fraksi Gerindra). Lalu, Pimpinan Komisi 3, ZA (Zainal Abidin), dan berikutnya Anggota DPRD Jambi yakni, G (Gusrizal), E(Elhelwi) dan EH (effendi Hatta). “Satu swasta JFH (asiang,red),” katanya.

Atas perbuatannya, 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara itu, JFY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(sm)




Tagar:


Artikel Rekomendasi