JAMBERITA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri pada Jumat (31/8/2018). Pemanggilan ini terkait tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Yasril, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggara dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi pemanggilan itu dalam rangka klarifikasi atas laporan masyarakat yakni tentang pelanggaran Pemilu kampanye di luar jadwl dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Hasil klarifikasi yang dilakukan, Ulil kata Yasril mengaku sudah resmi berhenti terhitung 31 Agustus lalu. Hanya saja ini baru disampaikan secara lisan. Dia mengakui sambil menunggu SK pemberhentian Ia tetap menjalankan tugas. “Tapi mulai 1 September 2018 sudah tidak lagi jadi ASN,”katanya.
Ia mengakui persyaratan saat mencalonkan diri hanya surat mundur saja. sementara SK pemberhentian resmi diterima paling lambat sehari menjelang penetapan DCT.
Karena itu, pihaknya akan meminta klrifikasi epala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi dan pihak Partai Politik, dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN). “Supaya bisa mendengar penjelasan seluruhnya termasuk soal status ASN ini,”katanya.
Selain itu, pihaknya menerima laporan video dugaan kampanye di Kampung raja. yang terkait dengan ASN tentu akan diarahkan menggunakan UU ASN. namun jika kampanye diluar jadwal ini nanti akan dikaji unsurnya. “Ini juga akan kita klarifikasi. Nantinya setelah selesai klarifikasi, pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terbukti atau tidak. ''Apakah memenuhi unsur atau tidak. Jika memenuhi unsur maka akan dilanjutkan,''katanya.(sm)
Bawaslu Pertanyakan Nasib 146.130 Pemilih yang Belum Merekam
Jumlah Pemilih 2.410.660, KPU juga Tetapkan di Jambi Ada 11.311 TPS
PDIP Persoalkan Data Pemilih Merangin Dan Batanghari karena Alasan Ini
5 Anggota KPU dan 3 Pimpinan Bawaslu Kerinci Jalani Sidang Kode Etik Hari ini
Bahder: PKPU Soal Larangan Napi Koruptor Nyaleg Tidak Melanggar HAM
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim

