JAMBERITA.COM- Guru besar Univeristas Jambi Prof Bahder Johan Nasution sebagai saksi ahli dalam sidang adjudikasi yang digelar dalam rangka sengketa yang diajukan PAN dan PBB. Sidang digelar secara maraton hari ini Jumat (31/8/2018). Dimana, PAN digelar pagi harinya dan PBB dimulai pukul 14.00.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal dengan anggota Wein Arifin dan Fachrul Rozi ini, sore tadi, Bahder menyampaikan PKPU nomor 20 yang melarang Mantan Napi Korupsi mencalonkan diri tidak melanggar HAM. “Tidak melanggar HAM. Tidak membatasi hak,”kata Bahder dalam persidangan.
Namun diakuinya implikasi dari pelaksanaan PKPU ada pihak yang dirugikan bisa jadi. “Namun secara hukum, jika ada yang merasa dirugikan, maka bisa melakukan uji judical reviev ke MA. Sepanjang MA belum membatalkan maka tidak ada pelanggaran disana. Maka apa yang dilakukan KPU sudah benar,” kata pria yang pernah menjadi Ketua tim seleksi calon Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Makanya, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu, maka saat parpol mendaftar tetap diterima. Meski PKPU sudah menjelaskan agar parpol tidak menyertakan tiga yang tercantum dalam pasal 4 yakni mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan asusila. “Apa yang dilakukan KPU dimana, persyaratan wajib diverifikasi, terpenuhi atau tidak. Itu saja produknya,”katanya.
Dalam hukum administrasi, sanksi mulai dari peringatan hingga pergantian.(sm)
Jumlah Dana Kampanye Tak Dibatasi, Hanya Jumlah Sumbangan yang Diatur
Pertama Dapat Mandat di Indonesia, Roemah Djoeang Prabowo-Sandi Provinsi Jambi Segera Berdiri
Kompetisi Ketat, Ini yang Dilakukan Caleg DPD RI untuk Dulang Suara di Pemilu 2019
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim

