JAMBERITA.COM- Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu Bawaslu Provinsi Jambi tahap kedua dilanjutkan di Kantor Bawaslu pada Kamis (29/8/2018). Kali ini agendanya mendengar penjelasan dari saksi.
DPW PAN sendiri menghadirkan dua saksi yakni dari penghubung Kasrianto dan dari penghubung Yos Adrino.
Dalam keterangannya di sidang ajudikasi, dirinya sebagai pengurus partai melakukan seleksi pada calon yang mendaftar di PAN. Yos mengatakan saat menyerahkan berkas pada KPU provinsi pihaknya sudah berupaya pada bacaleg untuk melengkapi berkas untuk diserahkan kepada KPU.
Dia mengatakan berdasarkan persyaratan yang ada, dan persyaratan Abdul Fattah sebagai calon sudah memenuhi persyaratan seperti SKCK, surat dari lembaga pemasyarakatan dan surat mantan narapidana dari media massa.
Selain itu juga Yos mengatakan pihaknya juga menandatangani berkas BB3 tentang pakta integritas yang berbunyi bukan merupakan mantan narapidana koruptor. " Ya surat itu sudah kita sampaikan," katanya.
Saksi pertama diajukan pemohon PAN yakni Kasrianto merupakan tim penghubung PAN yang melengkapi syarat administrasi pencalonan.
Kasrianto mengatakan saat pemberian berkas ada dua tahap pertama pada tanggal 17 Juli menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon anggota dewan dan 31 Juli masa perbaikan perlengkapan.
" Saya telah menyerahkan perbaikan syarat Abdul Fattha ada daftar ceklis dan diterima pihak KPU provinsi Jambi, dan diisi kolom yang sudah disiapkan KPU, ada tanda terima," ujar Kasrianto.
Dia mengatakan saat perbaikan pihaknya telah melengkapi syarat berupa SKCK, surat dari pengadilan, pengumuman dari media massa dan syarat tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi.
" Setelah itu pihak KPU menyatakan syarat lengkap semua," katanya.
Namun saat pengumuman daftar calon sementara nama Abdul Fattah tidak masuk dalam daftar tersebut.(*/sm)
Pertama Dapat Mandat di Indonesia, Roemah Djoeang Prabowo-Sandi Provinsi Jambi Segera Berdiri
Kompetisi Ketat, Ini yang Dilakukan Caleg DPD RI untuk Dulang Suara di Pemilu 2019
Alat Peraga Capres Difasilitasi KPU, Untuk Parpol dan Caleg Tak Ditanggung
Azim Antoni Norega Jais, Mahasiswa asal Kerinci yang Lolos Nyalon DPD (2-habis)
Azim Antoni Norega Jais, Mahasiswa asal Kerinci yang Lolos Nyalon DPD (1)
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim

