JAMBERITA.COM- Alat peraga kampanye (APK) untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden akan difasilitasi KPU RI dan distribusi logistiknya akan dilakukan KPU di setiap tingkatan. Hanya saja, untuk calon anggota legislatif dan partai politik (parpol) tidak ditanggung KPU.
“Untuk Pilkada dan Pilpres yang ditanggung. Kalau Capres difasilitasi melalui dana APBN. Nanti KPU di setiap tingkatan tinggal mendistribusikannya,”kata Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi saat ditemui siang ini Rabu (29/8/2018).
Hanya saja, KPU tetap akan mengatur jumlah dan zonasi yang boleh dipasang oleh parpol di setiap kawasan. Begitu juga APK capres yang memang difasilitasi KPU.
Selanjutnya, Apnizal mengatakan pihaknya akan mengatur jadwal kampanye terbatas dan terbuka, selain itu juga akan mengatur juru kampanye dan jumlah massa yang boleh mengikuti kampanye.
Berikutnya nanti juga akan ada deklarasi kampanye dama. “Tapi untuk kegiatan ini kita masih menunggu,”katanya.(sm)
Azim Antoni Norega Jais, Mahasiswa asal Kerinci yang Lolos Nyalon DPD (2-habis)
Azim Antoni Norega Jais, Mahasiswa asal Kerinci yang Lolos Nyalon DPD (1)
Optimis Lolos 4 Besar DPD RI, Ini Strategi yang Disiapkan Azhar Mulia
Wajib Serahkan SK Pemberhentian, Ini Tanggapan Calon DPD dari Parpol
Dulu Sakirin Pohan Keluar Masuk Hutan, Kini Rapat dan Turun Ke Masyarakat
Calon DPD yang Mundur dari Parpol Wajib Buktikan dengan SK Pemberhentian
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim

