JAMBERITA.COM- Calon DPD RI dari kalangan pengurus partai politik (parpol) diwajibkan melampirkan SK pemberhentian dari pimpinan parpol yang berwenang sebagai bukti mundur dari pengurus parpol. Surat wajib disampaikan sehari sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) yakni 19 September mendatang.
Menanggapi hal ini, Elviana, Mantan Wasekjen DPP PPP yang maju menjadi calon DPD RI ini mengaku segera melengkapi kewajiba ini. “Tadi saya langsung mengontak staf saya. Besok langsung diurus,”kata Elviana saat ditemui usai menerima berita acara hasil verifikasi syarat dukungan dan berkas administrasi di Hotel BW Luxury tadi malam Selasa (28/8/2018).
Ia mengatakan dirinya mundur dari PPP jauh sebelum keputusan PPP. Karena sudah mengetahui sinyal adanya keputusan dari MK. Meski demikian, sebagai anggota DPR RI dirinya tetap terus bekerja seperti biasa.
Hal serupa disampaikan Salma Mahir. Menurut Salma, dirinya sudah mundur dari kepengurusan Partai Demokrat. Hanya saja, memang SK pemberhentian belum ada karena baru disampaikan. “Kalau SK bisalah. Nanti tinggal telepon,” kata adik dari Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir.
Beberapa nama lain yang merupakan pengurus parpol ada Syaipul Azwar dari PAN, Yasir dari PKS, Ria Mayang Sari dari Demokrat dan Daryati Uteng dan Mustafa Lutfi dari Golkar.(sm)
Dulu Sakirin Pohan Keluar Masuk Hutan, Kini Rapat dan Turun Ke Masyarakat
Calon DPD yang Mundur dari Parpol Wajib Buktikan dengan SK Pemberhentian
DCS 21 Nama Bakal Calon DPD RI Segera Diumumkan, Sanusi: Tidak ada Pencabutan Nomor Urut
Dinyatakan MS, KPU Serahkan Berita Acara 21 Bakal Calon DPD RI
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim

