Wajib Serahkan SK Pemberhentian, Ini Tanggapan Calon DPD dari Parpol



Rabu, 29 Agustus 2018 - 07:53:59 WIB



Elviana saat menerima berita acara dari KPU
Elviana saat menerima berita acara dari KPU

JAMBERITA.COM- Calon DPD RI dari kalangan pengurus partai politik (parpol) diwajibkan melampirkan SK pemberhentian dari pimpinan parpol yang berwenang sebagai bukti mundur dari pengurus parpol. Surat wajib disampaikan sehari sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) yakni 19 September mendatang.

Menanggapi hal ini, Elviana, Mantan Wasekjen DPP PPP yang maju menjadi calon DPD RI ini mengaku segera melengkapi kewajiba ini. “Tadi saya langsung mengontak staf saya. Besok langsung diurus,”kata Elviana saat ditemui usai menerima berita acara hasil verifikasi syarat dukungan dan berkas administrasi di Hotel BW Luxury tadi malam Selasa (28/8/2018).

Ia mengatakan dirinya mundur dari PPP jauh sebelum keputusan PPP. Karena sudah mengetahui sinyal adanya keputusan dari MK. Meski demikian, sebagai anggota DPR RI dirinya tetap terus bekerja seperti biasa.

Hal serupa disampaikan Salma Mahir. Menurut Salma, dirinya sudah mundur dari kepengurusan Partai Demokrat. Hanya saja, memang SK pemberhentian belum ada karena baru disampaikan. “Kalau SK bisalah. Nanti tinggal telepon,” kata adik dari Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir.

Beberapa nama lain yang merupakan pengurus parpol ada Syaipul Azwar dari PAN, Yasir dari PKS, Ria Mayang Sari dari Demokrat dan Daryati Uteng dan Mustafa Lutfi dari Golkar.(sm)



Artikel Rekomendasi