JAMBERITA.COM- Jumlah dana kampanye partai politik (parpol) tidak dibatasi. Hanya saja, KPU mengatur jumlah sumbangan yang diterima parpol dan caleg. Baik secara kelembagaan maupun secara perorangan.
Apnizal Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal, mengatakan tidak ada batasan maksimal bagi Parpol dalam pendanaan kampanye. Namun, yang dibatasi adalah jumlah sumbangan yang boleh diterima. “Tidak ada batasan memang, tapi untuk Caleg harus satu pintu melalui rekening partai politik masing-masing,” ujar Apnizal.
Untuk sumbangan dana kampanye sendiri hanya boleh melalui dua sumber, yakni perorangan dan lembaga yang berbadan hukum. Sesuai dengan PKPU NO 23 tahun 2018, jumlah sumbangan yang bisa dilakukan dibatasi. Yang mana untuk perorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar, dan untuk lembaga berbadan hukum maksimal Rp 25 miliar.
“Jumlah yang boleh disumbangan ada batasan, namun untuk berapa banyak yang menyumbang tidak ada. Jadi kalau satu parpol, semua calegnya nyumbang Rp 2,5 miliar ke rekening Parpol boleh tidak ada batasan,” terang Apnizal.(sm)
Pertama Dapat Mandat di Indonesia, Roemah Djoeang Prabowo-Sandi Provinsi Jambi Segera Berdiri
Kompetisi Ketat, Ini yang Dilakukan Caleg DPD RI untuk Dulang Suara di Pemilu 2019
Alat Peraga Capres Difasilitasi KPU, Untuk Parpol dan Caleg Tak Ditanggung
Azim Antoni Norega Jais, Mahasiswa asal Kerinci yang Lolos Nyalon DPD (2-habis)
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim

