Tanggapi Balasan Surat dari Pemprov Jambi Soal Pasar Angso Duo, Begini Kata Ketua LKPMI



Kamis, 30 Agustus 2018 - 06:27:03 WIB



Dedi Yansi
Dedi Yansi

JAMBERITA.COM - Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat (LKPMI) Dedi Yansi menanggapi balasan surat Pemprov Jambi terkait bangunan baru Pasar Angso Duo.

Dia mendesak agar pemrov Jambi dan semua instansi terkait untuk segera merealisasikan apa yang ada di dalam surat tersebut. "Kita akan terus mendesak pemerintah dan semua instansi terkait agar semua isi yang tertulis dalam surat tersebut segera bisa terealisasi," katanya kepada Jamberita.com Rabu malam (29/8/2018).

Dijelaskannya, mereka akan menunggu hasil rapat koordinasi dari Pemprov, Pemkot bersama pihak pengelola. Apabila hasil dari rapat tersebut tidak pro kepada masyarakat dan hanya sebatas janji janji yang sama seperti selama ini. Kata Dedi.

Mereka akan meminta pengadilan tinggi tata usaha negara ( PTUN ) untuk membatalkan PKS antara Pemprov dan PT. EBN. "Karena dianggap cacat hukum,"jelasnya.

Kalau hal ini bisa dibuktikan dengan isi -isi pada perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dengan PT.EBN. Karena menurutnya, salah satu poin dalam PKS tersebut masa waktu pengerjaan yang terlambat hingga bertahun-tahun tidak sesuai dengan isi perjanjian.

"Tidak hanya itu, masih banyak lagi pasal pasal dalam perjanjian tersebut yang kami anggap tidak pro kepada masyarakat khususnya para pedagang," katanya.

Mereka berharap agar pemerintah provinsi dan seluruh instansi terkait untuk segera merealisasikan semua apa yang tertulis dalam surat. "Agar tidak ada lagi gejolak yang terjadi ditengah masyarakat khususnya para pedagang,' pungkasnya.

Sebelumnya surat yang mereka terima, dari Pemerintah Provinsi, Kota Jambi nomor500/2345/SETDA.PKS.3.3/VIII/2018 yang berisi jawaban tertulis dari pemprov Jambi mengenai tuntutan dari perwakilan pedagang, ketua LKPMI.

Dalam surat tersebut Pemprov Jambi menyatakan bahwa:

  1. kepastian pindah nya pedagang pasar Angso duo lama ke pasar Angso duo baru akan ditentukan setelah rapat koordinasi Pemda provinsi Jambi dengan Pemda kota Jambi bersama pengembang ( PT.ERAGUNA BUMI NUSA ) direncanakan pada awal bulan September
  2. Subsidi biaya tempat para pedagang Angso duo lama untuk menempati pasar Angso duo baru besarnya masih dalam pembahasan.
  3. pedagang pasar Angso duo lama akan diprioritaskan untuk menempati pasar Angso duo baru dan sesuai kemampuan pedagang pasar Angso duo lama untuk membayar tempat di pasar Angso duo baru.(afm)


Artikel Rekomendasi