Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak di STISIP NH, Begini Kata Kabid Hukum Kemenkum HAM Jambi



Rabu, 29 Agustus 2018 - 12:34:38 WIB



JAMBERITA.COM - Puluhan mahasiswa dari beberapa kampus mengikuti sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, di lantai II Gedung STISIP NH Kota Jambi, Rabu (29/8/2019).

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kemenkum HAM Jambi Fatriansyah mengatakan, adanya suatu peraturan perundangan udangan tersebut tentu ingin melakukan upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

"Upaya dari pemerintah sendiri, akan membuat pelayanan komunikasi masyarakat. Didalamnya melibatkan intasi Pemerintahan, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus hukum yang akan didampingi oleh lembaga pemasyarakatan," ungkapnya saat menjadi narasumber.

Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan pengacara di setiap kabupaten kota yang memang sudah terakreditasi untuk siap melakukan pendampingan masyarakat yang tidak mampu dalam penyelesaian kasus.

"Lalu kita juga akan membuat program aksi hak asasi manusia di setiap SKPD terkait termasuk kepala desa, itu setiap kegiatan wajib untuk melakukan pendampingan terhadap anak dan melaporkannya ke pemerintah dan Kemenkum HAM," jelasnya.

Dilakukannya sosialisasi ini, diharapkan bukan hanya acara seremonial saja akan tetapi dapat diterapkan dilingkungan orang orang terdekat yaitu keluarga dan masyarakat untuk menjaga generasi-generasi penerus bangsa. "Jadi kita bukan hanya rencana dan sosialisasi saja, tapi setiap kegiatan harus dilaporkan dan memang saat ini yang dibutukan itu aksi yang nyata," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi