KPK Ungkap Uang Fee Proyek untuk Beli Dompet, Ikat Pinggang Hingga Robot Marvel



Jumat, 24 Agustus 2018 - 12:42:07 WIB



Suasana di persidangan
Suasana di persidangan

JAMBERITA.COM- Aliran uang fee proyek ternyata juga digunakan untuk kebutuhan keluarga Gubernur non aktif Zumi Zola. Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK pada Kamis (23/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaannya, Jaksa membeberkan uang gratifikasi juga digunakan untuk untuk membeli kebutuhan keluarga Zumi Zola.

Diantara Asrul Pandapotan Sihotang pada Bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) yang dipesan Terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke Penjualnya di Singapura. 

Kemudian, Asrul pada bulan November 2017 membayar 16 (enam belas) item orderan Terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600,- (lima ribu enam ratus dollar Singapura) dengan cara setor tunai. 

Lalu, pada tanggal 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilna Chandrs yakni masing-masing sejumlah Rp19.700.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah), Rp12.550.000,00 (dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Asrul juga pada Bulan September 2017 membayar pembelian pakaian Terdakwa di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp50.000.000,00 (lima ribu juta rupiah).

Asrul pada bulan September 2017 diperintah Terdakwa membeli Dompet dan Ikat Pinggang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). 

Pada Bulan November 2017 membayar pelunasan pemesanan 9 (Sembilan) patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD6,150.- (enam ribu seratus lima puluh dollar Singapura). (*/sm)



Artikel Rekomendasi