Dodi Mundur dari Kadis PUPR, Arfan Ditugaskan Hitung Sisa Fee Proyek 2017



Jumat, 24 Agustus 2018 - 05:53:25 WIB



JAMBERITA.COM- Setelah Dody Irawan mengundurkan diri, Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola mengangkat Arfan selaku Plt. Kadis PUPR sejak tanggal 19 Agustus 2017. Selanjutnya, Zola awal bulan September 2017 kemudian meminta Asrul Pandapotan Sihotang menanyakan kepada Arfan selaku Plt. Kadis PUPR sisa fee Proyek TA 2017 yang dapat dikumpulkan oleh Arfan. 

Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang pada petengahan bulan September 2017 bertempat di Hotel Mulia Jakarta bertemu dengan ARFAN membahas potensi sisa fee proyek TA 2017 dan Arfan meminta waktu untuk menghitungnya. Pada bulan Oktober 2017 ARFAN melaporkan bahwa sisa fee yang bisa dikumpulkan sekitar Rp23 Miliar – Rp25 Miliar.

Namun sebulan kemudian pada bulan November 2017 ARFAN menyampaikan kepada Asrul Pandapotan Sihotang bahwa sisa fee proyek TA 2017 yang bisa dikumpulkan hanya Rp5 Miliar – Rp7 Miliar karena sebagian besar sudah ditarik oleh Apif Firmansyah. 

Asrul Pandapotan Sihotang dalam rangka memenuhi permintaan Terdakwa kemudian mengumpulkan fee proyek TA 2017 dari para Rekanan juga meminta fee proyek TA 2017 dari ARFAN selaku Plt. Kadis PUPR maupun Kepala OPD lainnya.

Adapun Penerimaan Melalui Asrul Pandapotan Sihotang:

1. Terdakwa sekitar akhir bulan Agustus 2017 bertempat di Parkiran Darmawangsa Square Jakarta melalui ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG dan AMIDY menerima pemberian dari JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D 1043 VBM yang dibeli dari Dealer WIJAYA Toyota di Bandung. ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG kemudian bertempat di Kemang Village memberikan mobil tersebut kepada Terdakwa melalui MAIL selaku Sopir Pribadi Terdakwa. 

2. Terdakwa sekitar bulan September 2017 meminta kepada Asrul Pandapotan Sihotang agar menanyakan sisa fee proyek tahun 2017 kepada para Kepala Dinas / OPD. Selanjutnya ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG meminta AMIDY menghubungi AGUS HERIYANTO selaku Kadis Pendidikan. AGUS HERIYANTO kemudian memenuhi permintaan Terdakwa tersebut dengan memberikan uang kepada Terdakwa melalui AMIDY Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

3. Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban. Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang meminta Amidy untuk mencarikan bantuan, sehingga Amidy meminta bantuan kepada PAUT SAKARIN yang kemudian bertempat di Masjid dekat Jambi Town Square menyerahkan uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) melalui AMIDY. Selanjutnya ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG memerintahkan AMIDY menyerahkan uang tersebut kepada orang yang bernama DEDI di kamar Hotel ASTON untuk membeli hewan kurban atas nama Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) ekor. 

4. Asrul Pandapotan Sihotang melalui AMIDY pada tanggal 2 November 2017 bertempat di Kamar Hotel Sultan Jakarta menerima pemberian fee proyek di Dinas Pendidikan sejumlah Rp370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dari Paut Sakarin selaku rekanan. AMIDY kemudian menyerahkan uang tersebut kepada ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG di Café Blue Grass di Bakrie Tower Jakarta. Setelah menerima uang tersebut ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG kemudian melaporkan kepada Terdakwa.

 5. Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Februari 2017 bertemu dengan Paut Sakarin di Hotel Grand Mahakam Blok M Jakarta Selatan, yang pada saat itu Paut Sakarin mengatakan akan membantu biaya operasional Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Paut Sakarin kemudian memindahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari dalam mobilnya ke dalam mobil milik ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG. Setelah menerima uang tersebut ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG melaporkan kepada Terdakwa. 

6. Terdakwa pada pertengahan bulan Oktober 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menemui Andi Putra Wijaya salah seorang kontraktor yang akan memberikan uang untuk Terdakwa. Asrul kemudian menemui Andi Putra Wijaya di Mall Cilandak Town Square Jakarta yang pada saat itu memberikan uang sejumlah USD147.300,- (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat) untuk Terdakwa, ditambah voucher senilai USD6.000,- (enam ribu dollar Amerika Serikat) untuk Asrul Pandapotan Sihotang. (sm)



Artikel Rekomendasi