JAMBERITA.COM - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi memusnahkan ikan-ikan invasif di depan kantor mereka. Pemusnahan dilakukan dengan cara bius dan dikubur, Kamis (16/8/2018).
Kasi Pengawasan Data dan Lalulintas (Wasdalin) mengatakan ada 18 ekor ikan berbahaya dan invasif yang diserahkan oleh masyarakat yang sebelumnya memelihara ikan terlarang tersebut. "Kita ada 18 ekor, kemudian 3 sudah kita serahkan ke taman konservasi dalam hal ini Taman Rimba Jambi, dan 1 kita koleksi Agara menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa ikan ini berbahaya. Untuk saat ini yang kita musnahkan, ada 14 ekor," ujarnya.
Untuk diketahui 18 jenis ikan yang sudah diserahkan ke BKIPM Jambi ini berjenis Alligator atau dalam nama latinnya Atractosteus Spatula.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ikan-ikan yang dimusnahkan tersebut tergolong jenis ikan yang berbahaya dengan 152 jenis.
Pemusnahan dilakukan dengan memberikan bius berupa cairan minyak cengkeh yang memenuhi unsur animal affair sehingga ikan yang dimusnahkan mati cepat.
"Kita gunakan minyak cengkeh karena bahan ini sangat alami dan tidak mencemarkan lingkungan. Fungsinya adalah agar oksigen tidak masuk ke otaknya," tutupnya. (Cpm)
Wahyuddin Pinta Anggota Paskibraka yang Dikukuhkan Bisa Fokus dan Sukses Dalam Bertugas
Dandim 0415/Batanghari Tinjau Lokasi Kebakaran di Kumpeh, Begini Katanya
Pedagang Lama Angso Duo Datangi Cornelis Buston, Curhat Soal Subsidi hingga Relokasi ke Pasar Baru
Catat... Bank BTN Janji Segera Selesaikan Sertifikat Rumah Warga Aur Duri Permai
Perkuat Pelaporan - Program Kekayaan Intelektual, Kadiv Yankum Jambi Datangi DJKI Kemenkum RI


