JAMBERITA.COM - Sebanyak 38 bakal calon anggota legislatif (caleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ini berasal dari 9 partai. Sementara 6 partai lainnya seluruh bakal calegnya dinyatakan memenuhi syarat. Yakni Gerindra, PDIP, PKS, Demokrat, PPP dan Golkar.
Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan dalam konferensi persnya mengatakan ada 38 bacaleg yang dinyatakan TMS yang terdiri dari 28 laki dan 10 perempuan. "Dari 741 yang diajukan ada 703 bacaleg yang memenuhi syarat," kata HM Subhan.
Secara rinci, partai yang ada bacalegnya TMS yakni PKB 4 tms, Nasdem 4 TMS, Garuda 3 TMS, Berkarya 2 TMS, Perindo 11 TMS, PSI 1 TMS, PAN 1 orang, Hanura 9 TMS, PBB 2 TMS dan PKPI 2 TMS.
Baca juga: Soal 38 Bacaleg TMS, KPU Siap Hadapi Sengketa Parpol di Bawaslu
Lalu apa penyebabnya? Subhan mengatakan bervariasi. Ada karena dokumen tidak lengkap dan ada juga karena mengajukan bacaleg eks napi korupsi.(sm)
Hari Ini Calon Bawaslu Kembali Jalani Tes Wawancara, Asnawi: Penentuan Tetap di Pusat
Jelang Pemilu 2019, SAH Ajak Masyarakat Menggunakan Media Sosial Secara Bijak
Janji Politik Jokowi akan Dievaluasi Tim Relawan di Jambi, Ini Jadwalnya
Hari Raya Kurban Sakirin Pohan Siapkan Satu Ekor Sapi Untuk Masyarakat
Ini Daftar Harta Kekayaan Calon DPD RI, Syukur Rp10 Miliar, Azim Rp1,5 juta


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


