BREAKING NEWS: 38 Caleg Dinyatakan TMS, Ini Partainya



Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:51:23 WIB



HM Subhan (tengah)
HM Subhan (tengah)

JAMBERITA.COM - Sebanyak 38 bakal calon anggota legislatif (caleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ini berasal dari 9 partai. Sementara 6 partai lainnya seluruh bakal calegnya dinyatakan memenuhi syarat. Yakni Gerindra, PDIP, PKS, Demokrat, PPP dan Golkar.

Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan dalam konferensi persnya mengatakan ada 38 bacaleg yang dinyatakan TMS yang terdiri dari 28 laki dan 10 perempuan. "Dari 741 yang diajukan ada 703 bacaleg yang memenuhi syarat," kata HM Subhan.

Secara rinci, partai yang ada bacalegnya TMS yakni PKB 4 tms, Nasdem 4 TMS, Garuda 3 TMS, Berkarya 2 TMS, Perindo 11 TMS, PSI 1 TMS,  PAN 1 orang, Hanura 9 TMS, PBB 2 TMS dan PKPI 2 TMS.

Baca juga: Soal 38 Bacaleg TMS, KPU Siap Hadapi Sengketa Parpol di Bawaslu

Lalu apa penyebabnya? Subhan mengatakan bervariasi. Ada karena dokumen tidak lengkap dan ada juga karena mengajukan bacaleg eks napi korupsi.(sm)



Artikel Rekomendasi