JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 20 bakal calon anggota DPD RI. Dimana, berdasarkan laporan ini, jumlah harga kekayaan terbanyak dimiliki calon petahana M Syukur yakni Rp10 Miliar. Sementara paling kecil, Azim Antoni Norega Jais hanya Rp1,5 juta.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan di awal pendaftaran bakal calon anggota DPD RI diminta menyerahkan LHKPN yang kemudian ditembuskan pada KPK. Jika tidak maka akan mempengaruhi pencalonan. "Semua bakal calon wajib menyampaikan LHKPN karena jika tidak maka akan berpengaruh pada pencalonan," ujar Sanusi.
Dia mengatakan semua laporan itu harus sesuai dengan fakta. Karena nantinya akan terlihat jumlah keseluruhan harta kekayaan. Apalagi jika nanti akan ada audit.
Berbeda dengan bakal calon anggota legislatif, LHKPN diminta setelah penetapan calon anggota legislatif. Karena jika tidak melaporkan maka tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih.
Dia mengatakan laporan ini berbeda karena akan menjadi parameter saat terpilih dan setelah menjadi anggota legislatif.
Berikut Laporan harta kekayaan DPD RI yang sudah diumumkan di Website KPU.
Waduh...Calon Bawaslu Banyak Tumbang di Kesehatan Termasuk Petahana
Masih Temukan 3 Bacaleg dari Eks Napi Korupsi, KPU Provinsi Jambi: Kita Coret
Reses Ke Jambi SAH Keluar Masuk Kampung Dialog Dengan Masyarakat
Dialog Dengan Pedagang Buah Di Telanai, Sakirin Pohan Rasakan Ekonomi Makin Sulit
KPU Gandeng Dukcapil Fasilitasi Perekaman di Jamtos, Berikut Ini Jadwalnya
Peserta Calon Bawaslu Panas Dingin, Timsel Tanya Cara Pengawasan Hingga Pancasila


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


