JAMBERITA.COM - Sebanyak 38 bakal calon anggota legislatif (caleg) dari 9 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Provinsi Jambi sendiri siap menghadapi sengketa parpol yang tidak menerima dicoretnya bacalegnya dari daftar caleg yang diajukan.
"Kami menyadari bakal ada Parpol yang melakukan sengketa. Kami tentu saja siap," kata Sanusi, komisioner KPU Provinsi Jambi.
Ia meyakini jika pihaknya sudah melakukan verifikasi secara hati hati berdasarkan berkas yang sudah diterima. Bahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi parpol saat perbaikan administrasi.
"Kami haqqul yaqin apa yang sudah diputuskan ini benar berdasarkan verifikasi yang dilakukan secara hati hati. Bahkan sampai larut malam. Hingga akhirnya kami putuskan," katanya.
Terkait apa saja yang menyebabkan caleg TMS, Sanusi mengaku caleg tidak melengkapi dokumen sesuai yang diminta. Adabjuga caleg mengajukan SKCK tahun 2015. Selain juga karena Partai ada yang tetap mengajukan caleg mantap napi korupsi.(sm)
Hari Ini Calon Bawaslu Kembali Jalani Tes Wawancara, Asnawi: Penentuan Tetap di Pusat
Jelang Pemilu 2019, SAH Ajak Masyarakat Menggunakan Media Sosial Secara Bijak
Janji Politik Jokowi akan Dievaluasi Tim Relawan di Jambi, Ini Jadwalnya
Hari Raya Kurban Sakirin Pohan Siapkan Satu Ekor Sapi Untuk Masyarakat


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


