Soal 38 Bacaleg TMS, KPU Siap Hadapi Sengketa Parpol di Bawaslu  



Selasa, 07 Agustus 2018 - 11:11:18 WIB



Sanusi
Sanusi

JAMBERITA.COM - Sebanyak 38 bakal calon anggota legislatif (caleg) dari 9 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU Provinsi Jambi sendiri siap menghadapi sengketa parpol yang tidak menerima dicoretnya bacalegnya dari daftar caleg yang diajukan.

"Kami menyadari bakal ada Parpol yang melakukan sengketa. Kami tentu saja siap," kata Sanusi, komisioner KPU Provinsi Jambi.

Ia meyakini jika pihaknya sudah melakukan verifikasi secara hati hati berdasarkan berkas yang sudah diterima. Bahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi parpol saat perbaikan administrasi.

"Kami haqqul yaqin apa yang sudah diputuskan ini benar berdasarkan verifikasi yang dilakukan secara hati hati. Bahkan sampai larut malam. Hingga akhirnya kami putuskan," katanya.

Terkait apa saja yang menyebabkan caleg TMS, Sanusi mengaku caleg tidak melengkapi dokumen sesuai yang diminta. Adabjuga caleg mengajukan SKCK tahun 2015. Selain juga karena Partai ada yang tetap mengajukan caleg mantap napi korupsi.(sm)



Artikel Rekomendasi