JAMBERITA.COM - Majelis hakim menvonis Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang ditangkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan hukuman penjara 6 tahun.
Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim secara bergiliran pada siang ini Sebin (2/7/2018).
Saat ditemui usai pembacaan vonis, JPU KPK, Tri Anggoro Muhti mengatakan jika pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak. "Salam 7 hari kedepan nanti kami putuskan banding atau tidsk," katanya.
Lalu bagaimana dengan anggota DPRD lain yang disebut dalam dakwaan dan vonis tadi?
"Secara tersirat sudah dijelaskan, barang bukti dikembalikan untuk penyidikan. Lalu hakim juga menyebut ada keterlibatan pihak lain," katanya.
Ditanyakan apakah sudah ada penyidikan yang dimulai untuk tersangka suap lain, Tri hanya menjawab diplomatis. "Itu juru bicara yang berhak mebjawab," katanya sambil tersenyum.(sm)
Pengacara Supriyono Minta Anggota DPRD Lain Segera Ditangkap
Sampaikan Pembelaan, Supriyono: Selama Menjabat Saya Tak Pernah Ambil Sepeserpun dari Proyek
Penerapan Pasal 12 A Dipertanyakan, Pengacara: Supriyono Orang Pemerintah Sama dengan Erwan CS
Pledoi Supriyono Singgung Tuntutan 7 Tahun, Ini Pembelaannya
H-2 Pilkada Cyber Patroli Polda Jambi Deteksi Akun-akun di Medsos yang Menyebar Provokasi
Mengapa Hanya Saya? Jeritan Hati Mustazal Mencari Keadilan di Sidang Perumda Tirta Mayang Jambi



