JAMBERITA.COM - Dalam pledoinya, Kuasa hukum Supriyono, Herman kadir hari ini Senin (25/6/2018) menyampaikan jika kedudukan terdakwa Supriyono sebagai ketua Fraksi PAN dipandang sebagai orang atau representasi pemerintah.
"Maka secara sosiologis maupun politis, kedudukan Terdakwa dalam perkara a quo sama dengan Erwan Malik (Plt. Sekda Provinsi Jambi), Saipuddin (Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi), maupun Arfan (Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi), "katanya.
Walaupun secara de facto, lanjut Herman maupun yuridis, kedudukan terdakwa adalah Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode Tahun 2014-2019. Keadaan mana jelas dan terang dalam pemeriksaan persidangan, bahwa Terdakwa lebih terlihat sebagai “orang” pemerintah dibandingkan Anggota DPRD, yang dalam konteks perkara ini.
Ia mengatakan, terdakwa sama sekali tidak mengambil inisiatif atau menggerakkan terjadinya tindak pidana, namun terbatas hanya memberikan respons atau reaksi atas kehendak yang telah tersistem sedemikian rupa di DPRD Provinsi Jambi, atau setidaknya oleh sebab adanya desakan dari beberapa temannya, untuk sekedar menanyakan atau memastikan ada atau tidaknya “uang ketuk palu”.
Herman kadir mengakui tindakan Terdakwa tidak dibenarkan secara hukum. Namun demikian, sangat penting menempatkan posisi Terdakwa sesuai proporsinya. Bahwa Terdakwa, sebagaimana juga Erwan malik (Plt. Sekda Provinsi Jambi), Saipudin (Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi), maupun Arfan (Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) adalah korban dari sistem dari praktek suap sebagai “business as usual”.
Karena itu, sangat tidak adil jika terhadap Terdakwa diterapkan ketentuan Pasal 12 huruf a, sementara terhadap Erwan malik (Plt. Sekda Provinsi Jambi), Saioudin (Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi), maupun Arfan (Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, mengingat posisinya secara sosial-politis terkait perkara a quo tidak berbeda jika dibandingkan dengan Erwan malik, Saipudin, maupun Arfan.(*/sm)
Pledoi Supriyono Singgung Tuntutan 7 Tahun, Ini Pembelaannya
H-2 Pilkada Cyber Patroli Polda Jambi Deteksi Akun-akun di Medsos yang Menyebar Provokasi
Pasca Penembakan Diwun di Rengkiling, Kapolsek Mandiangin yang Baru Hari Ini Dilantik
Soal Penyerangan Polsek Pelepat oleh SAD, Kapolda: Ada Provokasi, Sebetulnya Ini Tidak Terjadi
Sejak Tadi Malam Kapolda Jambi Turun Langsung Lakukan Mediasi di Desa Rengkiling
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



