
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihfungsikan empat kapal barang bukti kejahatan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk dimanfaatkan nelayan dan pengawasan pada April 2026.
SAH Tegaskan Era Presiden Prabowo Harus Jadi Titik Balik Kebangkitan Petani Indonesia
Ketua DPRD Jambi Resmi Melepas Keberangkatan Karateka FORKI untuk Berlaga di Kejurnas Bandung
Temui Menteri PU di Bungo, Edi P Desak Percepatan Perbaikan 7 Jembatan Putus & Jalan Padang Lamo
Tak semestinya nestapa kereta malam Jakarta-Bekasi itu terjadi
Menkomdigi sebut Pemda perlu terlibat perkuat PP Tunas hingga sekolah


Gubernur Al Haris Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Tanjab Barat

