JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 divonis 6 tahun penjara dan denda 400 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. Pembacaan vonis dilakukan siang ini Senin (2/6/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Badrun Zaini ini menyebut ada 37 saksi yang sudah dihadirkan dalam proses persidangan.
Dalama amar putusannya, Supriyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi melakukan bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal.
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(sm)
Pengacara Supriyono Minta Anggota DPRD Lain Segera Ditangkap
Sampaikan Pembelaan, Supriyono: Selama Menjabat Saya Tak Pernah Ambil Sepeserpun dari Proyek
Penerapan Pasal 12 A Dipertanyakan, Pengacara: Supriyono Orang Pemerintah Sama dengan Erwan CS
Pledoi Supriyono Singgung Tuntutan 7 Tahun, Ini Pembelaannya
H-2 Pilkada Cyber Patroli Polda Jambi Deteksi Akun-akun di Medsos yang Menyebar Provokasi
KPU Provinsi Jambi Buat Sayembara Jingle dan Maskot Pilkada Serentak 2024