JAMBERITA.COM - Pengacara Supriyono, Herman Kadir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yang menerima uang dari suap RAPBDProvinsi Jambi tahun 2018. Sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sudah dibacakan KPK dalam persidangan.
“Untuk keadilan, Anggota DPRD lainnya yang sudah menerima juga harus segera diproses dan diadili,” kata Herman usai membacakan pledoi Supriyono pada Senin (25/6/2018).
Karena menurutnya dakwaan disebutkan melibatkan anggota dewan secara bersama-sama. “Maka KPK harus menangkap semuanya,” kata Herman.
Selain itu, Ia menilai Supriyono bukanlah inisiator. Namun posisinya sama dengan Erwan, Saipuddin dan Arfan. Ia merupakan ketua Fraksi PAN yang dianggap representasi pemerintah. Ia juga tidak pernah meminta untuk dirinya. Terbukti Supriyono tidak pernah ikut dalam pertemuan TAPD dengan pimpinan DPRD dan fraksi selama ini di ruang pimpinan.(sm)
Zola Sempat Sampaikan ke Pimpinan DPRD jika Tak Punya Uang Bayar Uang Ketok Palu
Sidang Elhelwi dkk Dimulai, Zola Didahulukan Diperiksa Karena Tiket Pulang Sudah Dipesan
Di Sidang Effendi Dkk, Apif Sebut Rekanan Tanpa Diminta Ada Yang Kasih Uang
Sampaikan Pembelaan, Supriyono: Selama Menjabat Saya Tak Pernah Ambil Sepeserpun dari Proyek
Penerapan Pasal 12 A Dipertanyakan, Pengacara: Supriyono Orang Pemerintah Sama dengan Erwan CS
Pledoi Supriyono Singgung Tuntutan 7 Tahun, Ini Pembelaannya
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



